_
PERGURUAN TINGGI SWASTA UNGGULAN - PROGRAM BLENDED
JEMBER ⊠ KULIAH KARYAWAN
Tampilan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Pendaftaran Online
 Lowongan Karir
 Berbagai Promosi
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Keunggulan
Jurusan + Gelar
Kontak kami
Ujian Masuk/Wawancara Terpadu
Biaya Kuliah
Download Formulir
Ringkasan Informasi
Beasiswa Kuliah

UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Hybrid)

Transportasi
Jumlah Kredit
Bermacam2 Foto Kegiatan
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak PTS
Kumpulan Web Program Reguler Jember
Kumpulan Web Program S2 (Magister) Jember
Kumpulan Web Kuliah Karyawan Jember
Kumpulan Web Perkuliahan Paralel Jember
Kumpulan Web Gabungan PTS Jember
 Pengajuan Beasiswa Pendidikan
 Latihan Soal Try Out
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Kumpulan Perdebatan
 Download Katalog
 Waktu Sholat
 Referensi Teknik Telekom
 Semua Referensi Bebas




    ⊠ Tel / Faks, HP, WA, dsb. (silakan klik)
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka pilihan utamanya sekiranya meneruskan kuliah formalnya di PTS ini
Tampilkan juga :   ⊘ Program Perkuliahan Gratis   ⊘ Pendaftaran Online   ⊘ Permohonan Beasiswa Kuliah   ⊘ Ringkasan Informasi   ⊘ Kurikulum + Prospek Karir   ⊘ Download Brosur

di Jember - Jatim
(tampakkan di Google)

Tampilkan juga :   ⊘ Program Siang   ⊘ Program S2 (Magister)   ⊘ Perkuliahan Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kuliah Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kuliah Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kuliah Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Layanan Informasi
Email :  Contact Us   silakan klik
   
Mobile/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028
Kuliah Karyawan   ⊠   https://kuliahkaryawan-jember.nomor.net   ⊠   Kualitas Program Studi A+
_